Rabu, 27 November 2013

Perusahaan yang menerapkan etika utilitarianisme

DEFINISI UTILITARIANISME

Utilitarianisme berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.
Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. Jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian. Polusi pabrik sangat merugikan kesehatan masyarakat sekitarnya
Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga daripada kepentingan individual. secara universal semua pebisnis dunia saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera. Berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat mulia. Dalam teori sumber daya alam dikenal istilah Backwash Effect, yaitu di mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus akan semakin merusak kualitas sumber daya alam itu sendiri, sehingga diperlukan adanya upaya pelastarian alam supaya sumber daya alam yang terkuras tidak habis ditelan zaman.
Di dalam analisa pengeluaran dan keuntungan perusahaan memusatkan bisnisnya untuk memperoleh keuntungan daripada kerugian. Proses bisnis diupayakan untuk selalu memperoleh profit daripada kerugian. Keuntungan dan kerugian tidak hanya mengenai finansial, tapi juga aspek-aspek moral seperti halnya mempertimbangkan hak dan kepentingan konsumen dalam bisnis. Dalam dunia bisnis dikenal corporate social responsibility, atau tanggung jawab sosial perusahaan. Suatu pemikiran ini sejalan dengan konsep Utilitarianisme, karena setiap perusahaan mempunyai tanggaung jawab dalam mengembangkan dan menaikan taraf hidup masyarakat secara umum, karena bagaimanapun juga setiap perusahaan yang berjalan pasti menggunakan banyak sumber daya manusia dan alam, dan menghabiskan daya guna sumber daya tersebut.

Kesulitan dalam penerapan Utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku bisnis. misalnya dalam segi finansial perusahaan dalam menerapkan konsep Utilitarianisme tidak terlalu banyak mendapat segi manfaat dalam segi keuangan, manfaat paling besar adalah di dalam kelancaran menjalankan bisnis, karena sudah mendapat ‘izin’ dari masyrakat sekitar, dan mendapat citra positif di masyarakat umum. Namun dari segi finansial, Utilitarianisme membantu (bukan menambah) peningkatan pendapat perusahaan.

CIRI-CIRI UTILITARIANISME
1. Kritis
Utilitarianime berpandangan bahwa kita tidak bisa begitu saja menerima norma moral yang ada. Utilitarianisme mempertanyakan norma itu. Sebagai contoh, seks sebelum nikah. Bagi penganut utilitarianisme, seks sebelum nikah itu belum tentu buruk. Harus dianalisis dulu apakah kegunaan seks pra nikah itu. Apakah akibat baik yang ditimbulkan seks pra nikah itu lebih besar daripada akibat buruknya. Kalau akibat baiknya lebih besar maka seks pra nikah itu bukan saja tidak dapat dilarang tetapi wajib dilakukan. Kalau akibat buruk seks pra nikah itu lebih besar maka seks pra nikah itu wajib dilarang.
2. Rasional
Utilitarianisme tidak menerima saja norma moral yang ada. Ia mempertanyakan dan ini mengandaikan peran rasio. Utilitarianisme ini bersifat rasional karena ia mempertanyakan suatu tindkan apakah berguna atau tidak. Dalam kasus seks pra nikah tadi, utilitarianisme mempertanyakan sebab-sebab seks pra nikah dilarang.
3. Teleologis
Utilitarianisme itu bersifat teleologis karena suatu tindakan itu dipandang baik dari tujuannya. Artinya suatu tindakan itu mempunyai tujuan dalam dirinya sehingga dapat dipandang baik.
4. Universalis
Semboyan yang terkenal dari utilitarianisme adalah sesuatu itu dianggap baik kalau dia memberi kegunaaan yang besar bagi banyak orang. Hal ini sering dipakai dalam bidang politik dan negara. Contoh, di kota A akan dibangun jalan tol karena itu beberapa rumah akan kena gusur. Dengan alasan demi kepentingan yang lebih besar dan kepentingan orang banyak, pemerintah akan meminta mereka yang rumahnya kena gusur agar pindah. Tindakan menggusur ini dianggap benar karena penggusuran itu dilakukan demi kepentingan yang lebih besar dibandingka kepentingan mereka yang rumahnya digusur.

DUA MACAM TEORI UTILITARIANISME

1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianisme)
Suatu perbuatan itu dianggap baik kalau perbuatan itu membawa akibat yang menguntungkan.
2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianisme)
Teori ini merupakan perbaikan dari utilitarianisme perbuatan. Sesuatu itu dipandang baik kalau ia berguna dan tidak melanggar peraturan yang ada.
Contoh Perusahaan yang menerapkan etika utilitarianisme:
PT. PLN Persero
Sebagai salah satu BUMN, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban untuk menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN. Perusahaan menyadari bahwa penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.
Kemampuan yang tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan oleh Perusahaan diantaranya dengan dibentuknya fungsi pengelolaan GCG dibawah Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan memantau efektivitas penerapan GCG di Perusahaan. Perusahaan secara berkesinambungan melakukan langkah-langkah perbaikan baik dari sisi soft structure maupun dari sisi infrastructure GCG dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG. Perusahaan Telah menerbitkan dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG, Board Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Dewan komisaris juga telah memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Komisaris yang berperan dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.



http://tassyanjani.blogspot.com/2013/11/definisiutilitarianisme-utilitarianisme.html

kasus wisma atlit dalam kajian konsep kejahatan korporasi

Pendahuluan
Pemberantasan korupsi sangat penting bagi keberlangsungan suatu negara mengingat korupsi bisa menimbulkan permasalahan yang serius bagi negara karena membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat; korupsi bisa merusak nilai – nilai demokrasi dan moralitas; dan membahayakan pembangunan sosial, ekonomi dan politik. Oleh karenanya, korupsi menjadi issu penting bagi setiap pemimpin negara – negara maju dalam setiap agenda politiknya, agar mendapat dukungan baik dari rakyat maupun partai politik.
Supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih, dalam suatu negara hukum, merupakan salah satu kunci berhasil tidaknya suatu negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan di berbagai bidang. Kesibukan negara kita untuk menciptakan good governance mulai nyata kelihatan, dengan ditandai bersemangatnya lembaga – lembaga negara seperti PPATK dan KPK dalam memerangi korupsi. Penegakan hukum kasus korupsi perlahan juga menunjukkan kemajuan secara kwalitas, dengan dibongkarnya kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan tokoh elit politik maupun melibatkan korporasi. Yang terkini adalah kasus korupsi Wisma Atlit.
Kasus Wima Atlit menjadi hangat dibicarakan karena melibatkan Nazaruddin, yang merupakan bendahara umum Partai Demokrat, sehingga memunculkan dugaan, bahwa korupsi tersebut berkaitan dengan pemenangan pemilu legislative dan pemilu presiden 2009. Dalam melakukan korupsi yang merugikan keuanagan negara tersebut, tentunya Nazarudin tidak bekerja sendiri. Menurut penulis ada suatu piranti atau tool of crime yang digunakan Nazarudin untuk mencuri uang negara, yaitu: Pertama, ada proyek yang digunakan untuk pengucuran keuangan negara. Kedua, ada organisasi yang digunakan untuk managemen korupsi. Ketiga, adanya dukungan birokrasi yang berupa aturan atau kebijakan, dan Keempat, ada korporasi yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut. Sehingga korupsi yang dilakukan Nazaruddin terlihat terstruktur dan termasuk dalam kategori grand korupsi. Namun yang perlu digaris bawahi, hingga saat ini penegak hukum belum menindak korporasi jahat yang terlibat dalam pidana itu, sehingga dikawatirkan bisa merusak kewibawaan negara, sebab negara dianggap tidak berdaya melawan korporasi.
Dalam kajian teoritis, Koruptor bukan saja harus dihukum tetapi juga harus dibongkar modus operandi dan sindikasinya sehingga dari situ dapat ditemukan formula yang tepat untuk mencegah korupsi, serta penegakan hukum yang telah dilakukan nantinya akan lebih adil dan memberi manfaat bagi rakyat. Sepintas, kasus korupsi Wisma Atlit tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi karena dilakukan korporasi. Clinard dalam Koesparmono mengatakan, bahwa kejahatan korporasi adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh korporasi yang dapat dihukum oleh negara, tanpa mengindahkan apakah dihukum berdasarkan hukum administratif, hukum perdata, atau hukum pidana. Selain memiliki perluasan sanksi, kejahatan korporasi juga unik karena dilakukan oleh orang kaya, terpelajar atau corporate executive yang oleh Koesparmono dikatakan melampaui hukum pidana. Oleh karena itu kiranya kajian kejahatan korporasi dalam kasus korupsi Wisma Atlit menjadi bahasan yang menarik.

Kronologis Kasus Wisma Atlit
Korupsi Wisma Atlit terbongkar setelah dilakukan penyadapan oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan diketahui kronologis kasus sebagai berikut: Nazaruddin selaku anggota DPR RI telah mengupayakan agar PT Duta Graha Indah Tbk menjadi pemenang yang mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet dengan mendapat jatah uang sebesar Rp4,34 miliar dengan nilai kontrak senilai Rp 191.672.000.000. jatah Nazarudin diberikan dalam bentuk empat lembar cek dari PT DGI yang diberikan oleh Idris. Idris yang mempunyai tugas mencari pekerjaan (proyek) untuk PT DGI, bersama-sama dengan Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI. Nazaruddin sendiri lalu bertemu dengan Sesmenpora Wafid Muharam dengan ditemani oleh anak buahnya Rosa. Dalam pertemuan yang terjadi sekitar Agustus 2010 di sebuah rumah makan di belakang Hotel Century Senayan itu, Nazaruddin meminta Wafid untuk dapat mengikutsertakan PT DGI dalam proyek yang ada di Kemenpora. Singkat cerita, setelah mengawal PT DGI Tbk untuk dapat ikut serta dalam proyek pembangunan Wisma Atlet, Rosa dan Idris lalu sepakat bertemu beberapa kali lagi untuk membahas rencana pemberian success fee kepada pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan pembangunan Wisma Atlet. Pada Desember 2010, PT DGI Tbk pun akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang oleh panitia pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet. Kemudian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Mindo Rosalina Manulang, eks direktur marketing Permai Group, perusahaan Nazaruddin mengatakan bahwa Angelina Shondak dan I Wayan Koster juga menerima uang suap senilai Rp 5 miliar karena juga termasuk pihak-pihak terkait dalam pemenangan tender.

Korupsi Wisma Atlit Dalam Pandangan Konsep Kejahatan Korporasi
Korupsi Wisma Atilt merupakan kejahatan white-colar crime dimana pelaku – pelakunya merupakan orang cerdik pandai dan bukan orang miskin. Istilah white-colar crime pertama kali dikemukakan oleh Sutherland, yang merujuk pada pelaku kelahatan dengan tipe pelaku berasal dari orang – orang sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran – pelanggaran terhadap hukum. Pengertian kreteria pelaku kejahatan, dalam kasus korupsi Wisma Atilt nampaknya sama dengan pengertian pelaku kejahatan white-colar crime dari Sutherland yaitu dilakukan oleh kelompok eksekutif.
Konsep kejahatan korporasi atau white-colar crime berbeda dengan kejahatan konvensional. Dalam konsep kejahatan konvensional yang dikatakan sebagai penjahat adalah orang yang melakukan kejahatan secara langsung, sedangkan pelaku kejahatan dalam kejahatan korporasi adalah korporasi yang melakukan pelanggaran. Walaupun sebetulnya pelakunya juga orang – orang dalam korporasi. Oleh karena itu, tidak gampang menentukan pelaku dalam kasus tersebut, mengingat korupsi tersebut dilakukan oleh banyak pihak, terstruktur dan melibatkan birokrasi. Selain itu hukum pidana kita juga terbiasa hanya menjerat pelaku langsung dimana biasanya orang-orang di belakang yang mengatur terjadinya kejahatan sulit tersentuh oleh hukum.
Korporasi yang melakukan kejahatan korupsi melakukan praktek-praktek illegal sebagai sarana untuk melakukan korupsi, misalnya dengan melakukan penyuapan kepada pajabat negara atau pemegang kebijakan lelang, Mark up nilai proyek, pengurangan kwalitas produk dan sebagainya. Kejahatan – kejahatan tersebut sulit diketahui oleh masyarakat karena memang kejahatan yang terselubung (invincible crime) dan dibungkus dengan aturan – aturan yang bisa dicari alasan pembenarnya. Kejahatan tersebut baru bisa dikekahui bila ada orang dalam atau seseorang yang membocorkannya kepada public. Kemudian penegak hukum melakukan penyelidikan dengan melibatkan auditor keuangan, sehingga kejahtan tersebut menjadi terang.
Menurut Koesparmono, suatu kejahatan diangap sebagai kejahatan korporasi jika mengandung unsur – unsur sebagi berikut: (1), Tindak pidana dilakukan oleh orang –orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain dalam lingkup usaha korposari tersebut baik sendiri – sendiri atau bersama – sama. (2), Perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan. (3), Pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.
Lebih lanjut Koesparmono juga mengatakan bahwa, berdasarkan rumusan unsur pertama, yang disebut kejahatan korporasi tidak terbatas pada kejahatan yang dilakukan oleh pengurus korporasi tetapi juga yang dilakukan oleh orang – orang yang bertindak untuk kepentingan korporasi, misalnya staf atau tenaga kontrak yang memiliki hubungan kerja dalam korporasi. Oleh karena itu jika kita memfonis bahwa kejahatan korupsi Wisma Atlit sebgai kejahatan korporasi, maka unsur – unsur kejahatan atau pidana kejahatan tersebut harus masuk dalam kreteria unsur – unsur kejahatan korporasi. Kemudian berkaitan dengan unsur ketiga, maka selain pertanggung jawaban perorangan, tanggung jawab hukum kejahatan korupsi Wisma Atlit juga bisa dibebankan kepada korporasi yang terlibat. Namun poin ini belum dilakukan oleh penyidik KPK atau penegak hukum lainnya.
Berdasarkan sumber yang telah diperoleh, kasus korupsi Wiama Atlit dilakukan secara terstruktur dalam wadah perusahaan dan melibatkan penyelenggara negara. Kasus penyuapan yang terjadi merupakan upaya memuluskan agar tender jatuh kepada perusaan tertentu. Penulis meyakini semua rumusan unsur dalam definisi kejahatan korporasi singkron dengan kejahatan korupsi Wisma Atlit dengan pertimbangan sebagai berikut: Pertama Tindak pidana dilakukan oleh orang –orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain dalam lingkup usaha korposari tersebut baik sendiri – sendiri atau bersama – sama. Pemikirannya adalah, bahwa proyek tersebut merupakan proyek besar yang memakan biaya senilai Rp 191.672.000.000 yang tidak mungkin struktur tertinggi dalam korporasi tidak mengetahui jika PT DGI bagi-bagi Suap Wisma Atlet. Bukti tersebut sebetulnya sudah cukup kuat untuk membuat dugaan bahwa, apa yang dilakukan PT DGI dikategorikan sebagai kejahatan korporasi karena bagi-bagi uang suap kepada beberapa pihak diketahui oleh petinggi-petinggi PT tersebut, seperti Direktur Utama Dudung Purwadi. Bukan hanya itu, fakta lain yang mendukung tuduhan itu adalah cek yang diberikan PT DGI ke pada pihak – pihak terkait pemenangan tender termasuk yang diberikan kepada Wafid Muharram ditandatangani bagian keuangan PT DGI.
Kemudian untuk unsur Kedua yaitu: bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan. Dimana Analoginya adalah proyek tersebut adalah proyek negara, yang tidak mungkin diberikan kepada perusaan yang tidak legal. Perusahaan yang di menangkan dalam tender oleh Kementrian Pemuda dan olahraga pasti mempunyai spesifikasi sesuai dengan kebutuhan proyek, termasuk yang menyangkut masalah kelengkapan administrasi perusahaan.
Olehkarena itu, rumusan unsur Ketiga yaitu pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan atau pengurusnya dapat diterapkan dalam kasus ini. Mengacu pada asumsi demikian, penulis memiliki pemikiran bahwa seluruh pihak terkait kasus tersebut, dapat dikenakan pidana berdasarkan rumusan delik pada KUHP atau dengan Undang-Undang KPK sesuai dengan perannya masing masing. Kemudian untuk korporasi yang terlibat dapat dijatuhi sanksi sesuai aturan dalam kejahatan korporasi misalnya digugat perdata ataupun penutupan opersional perusahaan. Sehingga, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memeriksa para saksi dan tersangka kasus suap wisma atlet dalam kapasitas sebagai individu, tetapi sebagai pengurus korporasi agar korporasi juga bisa dijatuhi sanksi karena bentuk penjatuhan sanksi kepada korporasi merupakan bagian kontrol pemerintah kepada korporasi.
Dalam konteks negara, seharusnya keseriusan negara dalam memberantas korupsi juga harus dipertanyakan, dimana kejahatan tersebut banyak melibatkan penyelenggara negara serta kebijakan – kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan oleh negara kerap membuat celah terjadinya korupsi. Hal ini mengisyaratkan bahwa negeri ini belum mampu membuat regulasi dan sistem yang kebal terhadap korupsi. Romany mengatakan, seharusnya negara dengan kekuasaan politiknya, bisa menjamin terselenggaranya kebijakan dan kinerja yang efektif bersih, bukan sebaliknya, melalui pejabat publiknya dan jajarannya bertindak melawan hukum dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Kendati demikian, negara bukan termasuk korporasi yang tidak bisa dimintai pertanggung jawaban layaknya korporasi, namun pejabat – pejabatnya yang terkait kejahatan bisa dipidana.

Penutup
Kejahatan korupsi merupakan extra-ordinary crime, berdasarkan efek yang ditimbulkannya. Sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas kepada menghukum koruptor saja, tetapi juga harus dibongkar modus operandi dan sindikasinya sehingga dari situ dapat ditemukan formula yang tepat untuk mencegah korupsi, serta menindak korporasi yang terlibat. Sehingga supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih, dalam suatu negara hukum yang merupakan salah satu kunci berhasil tidaknya suatu negara dapat dicapai.
Kemudian, berdasarkan fakta yang ada dan dikaitkan dengan konsep kejahatan korporasi, maka penulis berpendapat bahwa, kejahatan korupsi Wisma Atlit masuk dalam kategori kejahatan korporasi. Oleh karena itu penanganannya tidak cukup kepada individu – individu yang melakukan pidana melainkan perusahan yang terlibat dalam praktek tersebut harus dikenai sanksi baik sanksi berkaitan dengan administrasi maupun keperdataan agar kewibawaan negara dapat terjaga.

Daftar Pustaka

Adrianus Meliala, Viktimologi, Bunga rampai kajian tentang korban kejahatan, FISIP UI, Jakarta, 2011.

Chiruddin Ismail, Perkembangan Kejahatan, Materi Perkuliahan S2 STIK, Jakarta, 2011.

Chiruddin Ismail, Pidana Harta Kekayaan, Suatu Alternatif Kebijakan Hukum Pidana Pemberantasan Korupsi, Merlin Press, Jakarta, 2009.

Koesparmono Irsan dan Nian Syaifidin, Kejahatan Korporasi, STIK, Jakarta, 2011.

Muhammad Mustofa, Kriminologi, Kajian Sosial Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang Dan Pelanggaran Hukum, Sari Ilmu Pratama, Jakatra, 2010, halaman 193.

Internet, Inilah.com, Kasus Wisma Atlet: Inilah Kronologi Suap Nazaruddin, Oleh Marlen Sitompul, Inilah – Rab, 13 Jul 2011, Diakses senin 19 Maret 2012.

Internet, Detik.com, Kasus Suap Wisma Atlet, Diakses senin 19 Maret 2012.


http://jurnalsrigunting.wordpress.com/2013/01/12/kasus-wisma-atlit-dalam-kajian-konsep-kejahatan-korporasi/

Pelanggaran Etika Bisnis dan Cara Penanggulangannya, contoh kasus dengdeng sapi


1. Bagaimana pandangan etika terhadap praktek bisnis yang curang?
Di kalangan orang awam, istilah etika bisnis terkadang masih terasa asing di dengar. Pada kenyataanya, penerapan etika bisnis pada perusahaan memang tidak dapat terlihat secara jelas. Mempelajari etika bisnis suatu perusahaan berarti kita harus memperhatikan apa saja proses yang terjadi di perusahaan tersebut.

Agar lebih gampang dimengerti, bisnis sama saja dengan dunia pergaulan kita. Dalam bergaul, kita harus memiliki etika agar dalam pergaulan kita tidak dijauhi oleh orang lain. Misalnya, dalam bergaul kita dilarang untuk menjelek-jelekan teman kita. Hal ini sangat harus dijaga agar tidak ada saling ketersinggungan agar terjadi keharmonisan di dalam dunia pergaulan. Begitu juga layaknya dengan dunia bisnis, kita harus saling menjaga nama baik perusahaan, walaupun perusahaan itu milik orang lain. Tidak boleh saling menjatuhkan dan juga saling menjelek-jelekan produk yang dikeluarkan oleh perusahaan lain walaupun walaupun hanya dengan sindiran semata. Hal ini dapat menghancurkan hubungan yang tadinya baik antara perusahaan.

Sebagai pebisnis yang baik, kita tidak boleh “menghalalkan segala cara” untuk mendapatkan hasil yang kita harapkan. Seperti yang diatas telah dijelaskan, misalnya dengan menjelek-jelekan produk dari perusahaan lain, hal ini sangat dilarang karena walaupun produk kita terjual namun produk orang lain bisa saja tidak laku karena omongan kita terhadap target konsumen yang kita incar.

Selain itu, pemakaian “wanita” dalam iklan juga termasuk pelanggaran kode etik dalam bisnis. Mengapa demikian? Karena sebagai wanita mereka bukanlah objek yang harus dijual dengan cara berlenggok-lenggok di hadapan kamera,padahal tujuan awalnya adalah hanya untuk menjual produk dari perusahaan yang membayar mereka.

Kasus lain dalam pelanggaran etika bisnis yang mungkin terlihat sangat “lumrah” adalah pemutusan hubungan kerja. Namun PHK yang dimaksudkan disini adalah PHK yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberian pesangon oleh karyawan yang telah dipecat. Hal ini sangat sering terjadi, mungkin kita jarang sekali menyadarinya. Namun apabila kita memperhatikan, rata-rata kasus demonstrasi yang dilakukan oleh para karyawan yang telah di PHK memiliki kasus seperti demikian.

Sebagai pelaku bisnis, sudah seharusnyalah kita menerapkan cara berbisnis yang baik dan benar tanpa melanggar etika bisnis yang telah diterapkan. Masih banyak cara-cara yang baik dalam berbisnis yang dapat kita lakukan tanpa merugikan pihak manapun.

Berbisnis sehat dapat kita lakukan dengan mengatur strategi yang kita lakukan di dalam perusahaan. Misalnya dengan cara melakukan inovasi baru terhadap produk yang kita hasilkan. Namun inovasi produk juga harus mempertahankan kualitas dari produk yang kita hasilkan. Jangan melakukan inovasi hanya di tampilan luarnya saja. Dengan cara ini, kita tidak merugikan pesaing, karena kita benar-benar hanya memoles apa yang kita hasilkan.

Strategi pemasaran juga harus kita tingkatkan. Misalnya dengan cara menambah ruang lingkup target pasar. Dengan cara ini, kita dapat memperoleh konsumen lebih banyak dari sebelumnya. Memang harus dilakukan secara perlahan, namun tidak sesulit yang dibayangkan. Karena dengan memperluas pasar, secara otomatis, nama dari perusahaan juga akan dikenal oleh masyarakat yang lebih luas.

Dengan cara-cara diatas kita tetap dapat menjual hasil produksi dari perusahaan kita tanpa merugikan pihak manapun. Bersaing secara sehat dapat memberikan kepuasan yang tak ternilai dibandingkan dengan hanya dapat menjatuhkan perusahaan lain.

Sadarlah, bahwa pebisnis yang baik sangat memperhatikan etika dalam dunia bisnisnya. Sama dengan seseorang yang disegani, berarti dia bisa menempatkan diri dalam pergaulannya.

2. Contoh kasus real perusahaan atau produk yang melakukan kecurangan dan solusinya.

Contoh kasus real yang melakukan kecurangan dalam berbisnis adalah pada salah satu pihak (produsen) dendeng sapi manis yang ternyata dicampur dengan olahan daging babi. Saat diwawancarai, ternyata produsen menjelaskan hal ini dulakukan untuk menekan biaya produksi karena ia merasakan apabila dendeng sapi manis hanya dibuat dengan olahan daging sapi, maka membutuhkan modal yang sangat besar dan jarang dibeli oleh konsumen karena tingginya harga jual yang ia tawarkan. Kemudian ia menyiasati olahannya dengan mencampurkan olahan daging sapi dengan daging babi hutan yang berkeliaran di dekat rumahnya. Dengan melakukan hal ini, harga jual tidak terlalu tinggi sehingga hasil produksinya dapat dinikmati oleh para konsumennya dengan harga yang terjangkau.

Sangat miris melihat kasus diatas, seharusnya sebagai produsen, kita harus mementingkan kepuasan konsumen dalam berbagai aspek. Apabila daging babi diolah dengan daging sapi, berarti secara tidak langsung (tanpa mengetahui) para konsumen telah menikmati makanan yang tidak halal. Produsen sebagai pelaku bisnis sebaiknya benar-benar menjaga kualitas makanan (produksi) yang dihasilkannya. Apabila harga pokok dari bahan makanan terasa mahal, maka solusi yang seharusnya diambil adalah dengan menaikan harga jual. Atau fatalnya produsen mau tidak mau mencari produk lain untuk dijual (apabila memang modal pas-pasan). Jangan sampai karena kepentingan produsen, keselamatan dan kenyamanan konsumen menjadi di nomerduakan.




http://kikimau.wordpress.com/2011/11/13/pelanggaran-etika-bisnis-dan-cara-penanggulangannya/